PKB 2017 - Berikut 10 TANYA JAWAB PKB -
GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 BUKU SAKU GURU (PKB)
1. Apa yang dimaksud
dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang dapat
mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website
SIM PKB?
5. Apa yang harus guru
lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?
a. Guru yang sudah
melakukan UKG tahun 2015
b. Guru yang BELUM
melakukan UKG
6. Apa yang harus guru
lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus
melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara
melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil
Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil
Mata Pelajaran Guru
9. Siapa yang wajib
melakukan tes awal?
10. Bagaimana jika
pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan?
1. APA YANG DIMAKSUD
DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi
guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan
instruksional dan
pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
2. SIAPA YANG DAPAT
MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat
mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya
menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang
nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG
atau telah melakukan
UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang
tidak sesuai, maka guru
tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam
Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah
yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang
mengikuti Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring
kombinasi).
4. Bersedia
melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan
setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam
satu tahun program
berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan
moda yang ditentukan
oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada
kurun waktu 1 (satu) tahun.
3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem
Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat
penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
4. APA ALAMAT WEBSITE
SIM PKB?
Website:
sim.gurupembelajar.id
5. APA YANG HARUS GURU
LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH
MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru
yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan
melakukan Registrasi
Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu
Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor
Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil
Saya bukan robot
4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM
MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru
yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah
berikut.
1. Pilih menu
Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No.
UKG
3. Pilih nama Provinsi,
Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi
Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi
Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
6. APA YANG HARUS GURU
LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password
akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET
PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas
Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT
(P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA GURU HARUS
MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM
PKB?
Semua guru diwajibkan
untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran di SIM PKB.
Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah
jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Berikut adalah
langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan
Mata Pelajaran di SIM
PKB:
1. Guru login ke SIM
PKB
2. Pada saat login,
Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel
terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk
dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk
dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti
langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA
MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati
bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang
harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di
SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL
SATMINKAL GURU
Prosedur untuk
melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah
berikut:
1. Klik ikon pensil
pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama
sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal,
ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3. Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL
MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk
melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah
berikut:
1. Klik ikon pensil
pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata
Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan
perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik
SIMPAN akan muncul
kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak
SURAT PENGAJUAN
PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan
perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan
membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang
dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang
Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah
menyetujui perubahan
data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN
PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus
diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah
sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah sekolah ke
jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama,
maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan
dari pokja tersebut.
2. Sistem akan
mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta
guru tersebut untuk
melakukan pemutakhiran Mapel.
9. SIAPA YANG WAJIB
MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian
kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi
Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti
oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG
2015
2. Melakukan
pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
Jika seorang guru
yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel
dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut
di SIM PKB akan ter-reset.
10. BAGAIMANA JIKA
PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS
PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan
TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk
melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan
pada box yang muncul di
halaman beranda berikut.
SUMBER : BUKU SAKU GURU yang dapat anda download melalui alamat tautan dibawah ini :
Demikian info terbaru, terkait dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya