Berikut Panduan singkat mengenai Tata Kelola Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
1. Cara registrasi Komunitas GTK
2. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar
Keterangan:
3. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
1. Cara registrasi Komunitas GTK
Registrasi Komunitas
dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai
dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar
Keterangan:
1. Admin Dinas menerima
usulan Komunitas Pokja
2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan
kelengkapan administratif.
3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan
registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data. 4. Melakukan cetak hasil
registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
5. Proses registrasi Pokja
Selesai
2. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar
Keterangan:
1. Guru login ke SIM
PKB
2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
3. Jika Guru pindah sekolah
diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan
terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta
kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Jika
Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk
dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
5. Guru memilih sekolah yang
berkesuaian.
6. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan
meminta guru untuk melakukan prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mapel
7.
Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal selesai.
CATATAN : Jika keluar dari
wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran
data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas
3. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
Prosedur untuk
melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar
Keterangan:
1. Guru login ke SIM
PKB
2. Melakukan Edit MAPEL
3. Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif
dalam sebuah Pokja, maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk
dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Guru memilih jenjang dan
mapel yang berkesuaian.
5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai.
CATATAN : Setiap
perubahan mapel harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan
Selengkapnya, silahkan anda download Panduan Tata Kelola Komunitas GTK.pdf melalui alamat tautan di bawah ini:
Demikian info guru terbaru, terkait dengan Panduan Tata Kelola Komunitas GTK
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya