Panduan Tata Kelola Komunitas GTK

Berikut Panduan singkat mengenai Tata Kelola Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

1. Cara registrasi Komunitas GTK
Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar
Keterangan:
1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja 
2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif. 
3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data. 4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja. 
5. Proses registrasi Pokja Selesai

2. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru 
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar
Keterangan:
1. Guru login ke SIM PKB 
2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal 
3. Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut 
4. Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut 
5. Guru memilih sekolah yang berkesuaian. 
6. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan meminta guru untuk melakukan prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mapel 
7. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal selesai. 
CATATAN : Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas

3. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar
Keterangan:
1. Guru login ke SIM PKB 
2. Melakukan Edit MAPEL 
3. Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif dalam sebuah Pokja, maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut 
4. Guru memilih jenjang dan mapel yang berkesuaian. 
5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai.

CATATAN : Setiap perubahan mapel harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan

Selengkapnya, silahkan anda download Panduan Tata Kelola Komunitas GTK.pdf melalui alamat tautan di bawah ini:

Demikian info guru terbaru, terkait dengan Panduan Tata Kelola Komunitas GTK

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya