Mekanisme Mutasi dan Pengangkatan Guru Terbaru

ukg2016.com - Pengendalian formasi guru merupakan merupakan wewenang dari Pemerintah Tingkat Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/ Pemerintah Kota (Pemkot) tak bisa lagi asal mengangkat guru. Hal tersebut merupakan salah satu amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun untuk Mekanisme pengangkatan guru, Pemkab/Pemkot mengajukan Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), selajutnya Menpan berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) perihal formasi Guru.


Selanjutnya, pihak Kemdikbud, dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengecek kebutuhan guru Pemkab/Pemkot tersebut melalui Aplikasi SIM RASIO, dengan aplikasi ini dapat diketahui peta kekurangan maupun kelebihan personil Guru, mulai dari tingkat Satuan Pendidikan (TK/SD/SMP/SMA dan SMK), Guru se-wilayah Kecamatan, Kab./ Kota, Provinsi, bahkan Tingkat Nasional.

Kepala bagian Perencanaan dan Pengangaran, Sekretariat Ditjen GTK, Tagor Alamsyah Harahap, Mengatakan, Pihaknya akan menolak usulan pengangkatan guru (TK/SD/SMP/SMA dan SMK) dari Kebupaten/ Kota, jika tidak sesuai dengan SIM RASIO.

"Jika di SIM Rasio, kebutuhannya guru Matematika, namun Pemerintah Kab./Kota mengusulkannya Guru mata pelajaran Biologi, kita tolak" katanya.

Dengan adanya aplikasi SIM RASIO memudahkan melihat Sekolah mana yang Kekurangan dan kelebihan mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak Pemindahan atau Mutasi Guru, apabila sekolah tujuannya itu tak membutuhkan.
                                              
Demikian Mekanisme Pengangkatan Guru Terbaru dan Mekanisme Mutasi Guru Melalui SIM RASIO Kemdikbud

Sumber

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya