Inilah Pola, Kurikulum, Pembelajaran dan Penilaian dalam PPGJ

PPGJ 2018 - Bapak/Ibu calon peserta PPGJ 2018, berikut kami sampaikan mengenai Pola, Kurikulum, Pembelajaran dan Penilaian dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan atau dikenal dengan istilah atau sebutan PPGJ.


Kurikulum, Pembelajaran dan Penilaian dalam PPGJ 2018
Para calon peserta Sertifikasi guru pola PPG khusus bagi guru yang sudah mengajar atau PPG dalam Jabatan tinggal menghitung hari. 

Perlu diketahui bersama, saat ini sedang dalam tahapan pemberkasan administrasi bagi calon peserta yang dinyatakan lulus dalam pretes tahun lalu. Mulai tahun 2018 sudah ditetapkan bahwa sertifikasi guru tidak lagi lewat PLPG namun memakai pola Pendidikan Profesi Guru. Jika PLPG hanya memakan waktu lebih kurang 2 pekan dan pelaksanaan kegiatan hanya di LPTK, maka PPGJ 2018 diperkirakan akan menempuh waktu selama 5 bulan dan dilaksanakan di LTPK dan di lapangan Tentu banyak yang harus dipersiapkan oleh calon peserta.


Pola PPGJ tahun 2018
Struktur Kurikulum PPGJ
  • Pendalaman pedagogik dan materi bidang studi yang diampu;
  • Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, didahului dengan penyegaran penerapan prinsip-prinsip Techno-Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dan Pengembangan pembelajaran Kecakapan  Abad 21 (21st Century Skills - critical thinking and doing, communication, collaboration, creativity, ICT literacy, cross-cultural understanding dan penguatan karakter dalam rangka revolusi mental), dan khusus guru kejuruan wajib melakukan studi lapangan pada dunia usaha/dunia industri (DU/DI);
  • Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)


Untuk Bapak/Ibu Guru yang bertugas di wilayah khusus yang tidak mempunyai akses internet diberikan layanan khusus dalam bentuk Program Pembekalan Guru Daerah Khusus (PGDK)


Lantas, apa sajakah yang peserta PPG lakukan selama dalam pendidikan itu? Bagaimanakah penilaiannya? Apa ada ujian akhir? Berikut ini sekilas mengenai proses pelaksanaan pembelajaran dalam Pendidikan Profesi Guru khususnya PPGJ serta penilaian dalam PPG yang disarikan dari Standar Pendidikan Guru. 

Dalam Standar Pendidikan Guru (PermenRistek Dikti) disebutkan Standar Pendidikan Program PPG, satu diantara nya adalah Standar Proses yang mencakup:
  1. Karakteristik proses pembelajaran;
  2. Perencanaan proses pembelajaran;
  3. Pelaksanaan proses pembelajaran; serta
  4. Beban belajar.


Pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud pada nomor 3 terdiri atas:
  1. Pendalaman materi bidang keahlian yang akan diajarkan;
  2. Pendalaman materi bidang pedagogik untuk mahasiswa Program PPG yang berlatar belakang sarjana nonpendidikan;
  3. Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran;
  4. Praktik pembelajaran dengan teman sejawat;
  5. PPL; serta
  6. Pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.


Kegiatan PPL diatur dengan ketentuan:

  1. Direncanakan dan dikoordinasikan antara LPTK, dinas pendidikan, Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra;
  2. Dilaksanakan di Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, pusat pelatihan, atau yang setara pada satuan pendidikan tertentu;
  3. Dilaksanakan dengan beban belajar setara dengan satu semester; 
  4. Dilaksanakan dengan beban 16 (enam belas) sks; serta
  5. Disupervisi dan dinilai oleh Dosen bersertifikat pendidik dan Guru Pamong bersertifikat pendidik sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian.


Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada point 4 diatas, terdiri dari :
  • Orientasi dan adaptasi;
  • Diskusi dan revisi perangkat pembelajaran dengan  Guru Pamong;
  • Praktik pembelajaran;
  • Pelaksanaan penelitian tindakan kelas; dan
  • Praktik melaksanakan tugas profesi Guru yang lain.

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks.

Penilaian dalam PPGJ
Standar penilaian  merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar peserta dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
Penilaian terhadap proses dan hasil belajar  meliputi:
  1. Penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
  2. Proses dan produk PPL;
  3. Uji kompetensi; dan
  4. Penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.


Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru.

Nah demikian tadi sekilas mengenai Proses Pembelajaran dan Penilaian dalam PPGJ, sambil kita menunggu bersama, juknis resmi dari Kemdikbud.

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya