Ketika Sekolah Dasar (SD) belum/tidak memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor maka layanan bimbingan dan konseling dilakukan guru kelas sehingga materi-materi bimbingan dan konseling dapat dipadukan dengan materi ajar melalui pembelajaran tematik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa untuk guru kelas, disamping wajib melaksanakan proses pembelajaran juga wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Bapak/Ibu Guru Kelas 1,2,3,4,5,6 SD dapat mendownload Panduan Bimbingan Konseling untuk Sekolah Dasar, silahkan klik alamat tautan di bawah ini:
Panduan Bimbingan Konseling untuk Sekolah Dasar.pdf
Sekian, Panduan BK untuk SD
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa untuk guru kelas, disamping wajib melaksanakan proses pembelajaran juga wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Bapak/Ibu Guru Kelas 1,2,3,4,5,6 SD dapat mendownload Panduan Bimbingan Konseling untuk Sekolah Dasar, silahkan klik alamat tautan di bawah ini:
Panduan Bimbingan Konseling untuk Sekolah Dasar.pdf
Sekian, Panduan BK untuk SD
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya