Intensif GBPNS - Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Intensif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) jenjang Pendidikan Dasar.
[Sedangkan untuk Guru SMA/SMK silahkan lihat disini]
[Sedangkan untuk Guru SMA/SMK silahkan lihat disini]
Secara umum pemberian
insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai
GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai
penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
- Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah;
- Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
Pemberian Insentif bagi
GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besaran Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per
orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kriteria guru penerima
Insentif adalah sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru
Bantu (NIGB);
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru
bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
6.
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Selengkapnya silahkan anda download Juknis TF Non PNS (Intensif Pusat untuk GBPNS SD dan SMP) terbaru, melalui alamat link di bawah ini:
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya