Guru Pembelajar - Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi
sesuai kebutuhan materi yang diajarkan.
Guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan memenuhi syarat serta memperoleh nilai akhir > 70 akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran (95%) serta persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan.
Guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan memenuhi syarat serta memperoleh nilai akhir > 70 akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran (95%) serta persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan.
Sertifikat Program
Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar dapat dicetak melalui
Sistem Informasi Manajemen Guru
Pembelajar (SIGELAR). Sertifikat dapat
diproses pencetakannya
jika semua nilai telah diinput ke dalam aplikasi. Sertifikat ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau
Kepala Dinas, Badan
Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain.
Sertifikat bagi
peserta berisi hal-hal sebagai
berikut:
1. Halaman depan STTPP
a. Logo Kemendikbud
b. Identitas UPT
c. Nomor STTPP
d. Identitas
Peserta
e.
Identitas Instansi
Peserta
f. Kegiatan
yang Diikuti
g. Periode Pelaksanaan
Program
h. Nilai dan Keterangan
Capaian Kompetensi (predikat)
i. Tanggal Penerbitan Sertifikat
j. Tanda Tangan Kepala UPT/Penyelenggara k. Cap Stempel
2. Halaman belakang STTPP
a. Struktur Program
b. Tanda Tangan Penanggung Jawab Program
Demikian info terkait Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Guru Pembelajar
|
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya